
Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di Coretax dengan Mudah
March 6, 2026
Transformasi Digital Pelaporan Keuangan: PP 43 Tahun 2025 Perkuat Peran Akuntan Publik sebagai Penjaga Kepercayaan Ekonomi
March 6, 2026Dalam rangka mempercepat proses transisi menuju sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menambah jam pelayanan di sejumlah kantor pajak, termasuk pada hari libur.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang masih membutuhkan bantuan dalam melakukan aktivasi akun Coretax, memperbarui data perpajakan, hingga menyampaikan SPT Tahunan.
Dengan adanya tambahan jam layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus menunggu hari kerja biasa.
Dasar Kebijakan Penambahan Jam Layanan Pajak
Penambahan jam layanan tersebut diatur dalam Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menginstruksikan seluruh unit kerja di daerah untuk menyediakan layanan tambahan kepada wajib pajak selama periode tertentu.
Kantor yang memberikan layanan tambahan meliputi:
-
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
-
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Layanan tambahan ini mulai diberlakukan sejak 28 Februari hingga akhir Maret 2026.
Jadwal Layanan Pajak di Hari Sabtu dan Minggu
Selama periode penambahan layanan, kantor pajak juga akan membuka pelayanan pada akhir pekan.
Adapun jadwal layanan pada hari Sabtu dan Minggu adalah:
Pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat
Namun demikian, terdapat pengecualian pada akhir pekan yang bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Karena hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026, layanan perpajakan tidak akan dibuka pada tanggal tersebut. Hal ini disebabkan periode tersebut termasuk dalam masa libur nasional dan cuti bersama.
Layanan Pajak yang Menjadi Prioritas
Dalam program layanan tambahan ini, DJP memfokuskan pelayanan pada beberapa kebutuhan utama wajib pajak yang berkaitan dengan penggunaan sistem Coretax.
Beberapa layanan yang menjadi prioritas antara lain:
Aktivasi Akun Coretax
Banyak wajib pajak yang masih perlu melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat menggunakan sistem perpajakan terbaru dari DJP.
Melalui layanan ini, petugas pajak akan membantu proses aktivasi akun agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara digital.
Perubahan dan Pembaruan Data Profil Wajib Pajak
Selain aktivasi akun, DJP juga memberikan layanan untuk melakukan pembaruan data profil wajib pajak, seperti:
-
perubahan alamat email
-
pembaruan nomor telepon
-
penyesuaian data identitas wajib pajak
Perubahan data ini penting agar wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan digital perpajakan dengan lancar.
Asistensi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan
Layanan tambahan juga mencakup pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengisi maupun melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Petugas pajak akan membantu menjelaskan tahapan pengisian SPT, termasuk penggunaan sistem Coretax dalam proses pelaporan pajak.
DJP Imbau Wajib Pajak Gunakan Layanan Digital
Selain menyediakan layanan tatap muka di kantor pajak, DJP juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan digital yang telah disediakan.
Salah satu aplikasi yang dapat digunakan adalah M-Pajak, yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan beberapa administrasi perpajakan secara online.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan berbagai keperluan administratif seperti:
-
perubahan alamat email
-
pembaruan nomor telepon
-
permintaan kode otorisasi
-
pengajuan sertifikat elektronik
Dengan memanfaatkan layanan digital ini, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Perkembangan Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per 20 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 14.093.682 pengguna.
Namun demikian, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan masih berada di kisaran 3,26 juta laporan.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka pelaporan tersebut baru mencapai sekitar 70,75 persen dari total pelaporan tahun lalu.
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan mereka untuk periode pelaporan saat ini.
Pentingnya Memahami Cara Lapor SPT di Era Coretax
Dengan diterapkannya sistem Coretax, proses administrasi perpajakan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami cara penggunaan sistem tersebut, terutama dalam proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pemahaman yang baik akan membantu wajib pajak menghindari kesalahan dalam pengisian data serta memastikan pelaporan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Penambahan jam layanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu upaya untuk membantu wajib pajak dalam menghadapi masa transisi menuju sistem Coretax.
Dengan adanya layanan tambahan pada akhir pekan, masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk:
-
melakukan aktivasi akun Coretax
-
memperbarui data perpajakan
-
mendapatkan bantuan dalam pengisian SPT Tahunan
Selain memanfaatkan layanan di kantor pajak, wajib pajak juga dianjurkan menggunakan berbagai layanan digital yang telah disediakan oleh DJP agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan efisien.
Bagi yang ingin memahami lebih mendalam mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pembelajaran dapat dilakukan melalui materi khusus atau pelatihan mengenai Teknik dan Strategi Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax.
Dengan pemahaman yang tepat, proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.




